Bukalapak Larang Penjualan Kunai yang Dipakai untuk Tusuk Wiranto

Pantaipoker Ceme -Kunai, belati yang dipakai para ninja, tidak sedikit dibicarakan oleh warganet sesudah serangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Wiranto ditusuk dengan kunai ketika berada di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. Kunai tidak saja diperbincangkan di media sosial, namun, warganet pun mencari senjata itu di website layanan jual-beli dalam jaringan (online).
Kunai yang populer dipakai dalam serial animasi Naruto itu dapat dengan gampang ditemukan di perusahaan e-commerce.
Beberapa di antaranya adalahmainan atau aksesoris yang tercipta dari plastik dengan harga beragam, mulai dari Rp 50 ribu sampai di atas Rp 200 ribu.
Sejumlah saudagar di marketplace memasarkan kunai yang tercipta dari besi stainless, namun tidak tajam. Terdapat pun pedagang yang memasarkan kunai stainless tajam, dengan pemaparan "untuk pelajaran ninjutsu atau koleksi".
Tokopedia di laman kriteria dan peraturan dengan jelas tidak mengizinkan penjualan senjata, tergolong senjata api, bedil angin, maupun senjata tajam.
"Aturan pemakaian platform Tokopedia tidak mengizinkan penjualan senjata tajam laksana kunai atau samurai," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak dalam pesan singkat untuk Antara, Jumat malam.
Jika penjaja melanggar kepandaian tersebut, Tokopedia dapat memblokir sementara maupun permanen toko mitranya.
"Kami terus menindak produk-produk yang melanggar aturan pemakaian platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia -- laksana senjata tajam, baik kunai, samurai, dan sebagainya -- cocok prosedur," kata Nuraini.
Sementara, website dagang online Bukalapak pun dengan jelas menyebutkan larangan memasarkan senjata tajam di laman Aturan Penggunaan.
"Barang terlarang ialah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kepandaian internal Bukalapak. Barang tersebut ialah barang dan/atau jasa yang termasuk berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan teknik apapun," demikian pengakuan Bukalapak dalam website mereka.
Bukalapak, di samping narkotika dan kosmetik ilegal, pun melarang penjualan senjata api, dan senjata tajam.
"Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya," tulis Bukalapak.
Pengguna bisa melapor andai menemukan dagangan terlarang di platform tersebut.
"Secara rutin, kami pun memonitor jenis barang yang dipasarkan melalui platform kami. Apabila ada pelanggaran, tentu akan segera kami tindak," kata Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono. _Pantaipoker Ceme


Tidak ada komentar:
Posting Komentar