PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Jumat, 06 September 2019

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Cek Ongkosmu di Sini

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Cek Ongkosmu di Sini

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Cek Ongkosmu di Sini





Tarif baru ojek online mulai berlaku hari ini, Senin 2 September 2019. Tarif baru ini berlaku untuk semua wilayah Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Angkutan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat, Ahmad Yani, keputusan tarif tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang adalahturunan atas Permenhub 12/2019.

Soal rincian, guna Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp1.850 - Rp2.300 perkilometer dengan ongkos minimal Rp7 ribu—Rp10 ribu.

Untuk Zona II (Jabodetabek), tarifnya mulai Rp2 ribu—Rp2.500 perkilometer. Biaya paling tidak sebesar Rp8 ribu—Rp10 ribu.

Untuk zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya), tarifnya selama Rp2.100—Rp2.600. Biaya minimalnya sebesar Rp7 ribu—Rp10 ribu.

Sebenarnya, tarif baru ini telah berlaku di tidak sedikit kota di Indonesia. Namun belum semuanya. Dilaporkan, tarif baru melulu berlaku di 123 kota.

Dengan adanya keputusan ini, maka tarif baru itu akan berlaku di 224 kota di semua Indonesia. Rinciannya, 224 kota distrik operasi Grab serta 221 kota guna Gojek.

Penyesuaian tarif baru tersebut diinginkan dapat menambah kesejahteraan semua pengemudi atau driver. Di samping itu, diinginkan pula adanya penambahan jumlah pemakai dari sekian banyak layanan berbasis online ini. 

Sejak 30 April 2019 malam, tidak sedikit pemakai ojek online yang mengeluhkan eskalasi tarif secara signifikan. Kenaikan tarif menjangkau Rp5000 sampai Rp10.000 dari biasanya.

Rupanya urusan ini sebab mulai diberlakukannya aturan tarif ojek online teranyar yang diterapkan di 5 kota besar. Penerapan mulai efektif masing-masing hari ini, Rabu, 1 Mei 2019.

Keputusan tarif baru tersebut telah ditata dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Bagi Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

" Peraturan berhubungan ojek online tergolong tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, laksana dikutip Rabu 1 Mei 2019.

Adapun peraturan tarif baru ini memang akan dipecah ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III guna wilayah Kalimantan, Sulawesi sampai Maluku. Ketentuan tarif ojek online ini pun berlaku nett guna pengemudi, dengan pemberlakuan ongkos jasa paling tidak di bawah 4 km.

Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa paling tidak yang dikenakan Rp 7.000 hingga dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah guna Zona II yaitu Rp 2.000 per km dengan peraturan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa paling tidak yang dikenakan Rp 8.000 hingga dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah guna Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan ongkos jasa paling tidak Rp 7.000 hingga dengan Rp 10.000.

Penetapan ongkos jasa batas bawah, batas atas maupun ongkos jasa paling tidak ini merupakan ongkos jasa yang sudah mendapatkan potongan ongkos tak langsung berupa ongkos sewa pemakaian aplikasi.

Biaya tak langsung merupakan ongkos jasa yang terdapat di dalam pihak aplikator sejumlah maksimal 20 persen, dengan saldo 80 persen menjadi hak pengemudi.

Selain ongkos langsung dan tidak langsung, terdapat juga ongkos jasa paling tidak (flag fall) yakni ongkos jasa yang dibayarkan oleh penumpang guna jarak tempuh sangat jauh 4 km.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penerapan tarif ojek online di 5 kota ini bakal dievaluasi dalam satu pekan ke depan untuk mendapat masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota itu adalahupaya mitigasi risiko dan manajemen dalam penerapan regulasi.

" Artinya, bila di lima kota tersebut kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak terdapat reaksi (negatif), langsung anda berlakukan (di kota lain)," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar