Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Perempuan Baduy
Ketiga pelaku yang ditangkap ialah AMS (19), AR (15) dan FQ (18). Awalnya kepolisian menyelamatkan tersangka AMS, dan dilaksanakan pengembangan sampai akhirnya diciduk AR dan FQ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyatakan kronologi peristiwa itu. S tinggal bareng orang tua dan kakaknya di gubuk gubuk ladang di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Pada Jumat (30/8), selama pukul 06.00 WIB, orang tuanya pergi ke ladang dan meninggalkan S dengan kakaknya. Namun selama pukul 10.00 WIB, kakak S pun pergi meninggalkannya ke hutan guna berburu burung.
Sekitar pukul 13.00 WIB, AMS, AR dan FQ mengunjungi S yang sedang di luar gubuk. Saat tersebut S tengah mengurus tanaman.
"Datanglah tiga orang pelaku ini nyamperin ke gubuk itu, kebetulan si korban ini berada di depan rumah, sedang rapihkan tumbuhan pakai golok orang tuanya dengan pakai celana pendek," ujarnya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
Ketiga pelaku sempat memuji golok yang dipakai oleh S. Selain tersebut mereka juga sempat berpura-pura menawarkan handphone untuk S. Namun S menolaknya sebab sudah mempunyai handphone.
"Sebelumnya si pelaku telah punya rencana memperkosa, niat inginkan perkosa. Sudah dipetakan (diintai)," tuturnya.
Karena menampik tawaran guna beli telepon genggam, ketiga pelaku pulang lagi menanyakan soal golok. Setelah tersebut ketiganya pun unik S ke dalam gubuk.
Korban S lantas menjerit. Namun mulutnya dibekap. Para pelaku sempat melukai leher S. Saat tersebut S yang masih hidup juga berontak, semua pelaku pun berkeinginan memukulkan pulang golok ke dirinya. Namun ditangkis.
Setelah itu, semua pelaku membacok muka S.
"Setelah tersebut pelaku secara bergantian memperkosa korban dalam suasana sudah begitu," ujarnya.
Para pelaku lantas melarikan diri dengan membawa golok dengan destinasi menghilangkan barang bukti.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kakak S pulang ke gubuk sesudah berburu burung. Namun dia mendapati sudah tidak sedikit darah dan jenazah sang adik.
"Dia cari orang (warga sekitar) mohon tolong setelah tersebut melapor ke polisi," tuturnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP kurungan maksimal 15 tahun penjara. Namun polisi bakal berkoordinasi dengan KPAI berhubungan AR yang masih di bawah umur.
"Yang jelas diproses, sejauh mana nanti dia di bawah usia tapi ini kan tergolong tindak pidana paling berat nanti tergantung kepolisian bakal berkoordinasi dengan KPAI bagaimana guna prosesnya," ujarnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar