1.906 PNS Dipecat

Pemerintah memecat 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS itu dibebastugaskan dengan tidak hormat tersebut karena permasalahan korupsi, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan keterangan dari laman sah Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa 13 Agustus 2019, dari jumlah itu, 84 PNS berasal dari instansi pemerintah pusat. Sedangkan 1.906 lainnya adalahPNS dari instansi daerah.
Pemerintah sebelumnya sudah memberi tenggat waktu sampai 30 April 2019 untuk membebastugaskan para PNS yang terjerat permasalahan korupsi.
Dari batas masa-masa itu, melulu ada 1.237 PNS yang dipecat, atau melulu sekitar 53% dari 2.357 yang seharusnya dibebastugaskan dengan tidak hormat. Namun, per 1 Agustus 2019, jumlah PNS yang dipecat sebab terlibat korupsi menjangkau 1.906.
Angka PNS tercebur korupsi yang dipecat akan terus bergerak sebab proses penuntasan masalah ini masih terus berlangsung. BKN memang menemukan tantangan sehingga belum menerbitkan surat pemecatan untuk PNS yang tercebur korupsi.
Salah satu kendalanya ialah penelusuran proses mutasi, pensiun, dan kedudukan meninggal dunia (MD), belum diproses oleh instansi asal, sampai status kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
BKN menuliskan ada sejumlah kendala yang mengakibatkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini. Salah satunya soal pencarian proses mutasi, pensiun, dan kedudukan meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilaksanakan oleh instansi asal, beberapa PNS Tipikor yang tercebur belum hingga putusan BHT, serta terdapat sebanyak PPK instansi yang belum mengerjakan proses PTDH.
Dari koordinasi yang dilaksanakan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 mengenai penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan sejumlah kesepakatan.
Tentang PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan mengerjakan kajian secara internal guna merumuskan format sanksi untuk PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 mengenai peringatan untuk PPK Instansi Daerah supaya segera memproses PTDH menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana durjana jabatan atau tindak pidana durjana yang terdapat hubungannnya dengan jabatan.
Sementara guna lingkup instansi pusat, KemenPANRB akan menciptakan rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi untuk PPK yang tidak mengerjakan PTDH antara beda yang dipertimbangkan ialah penyampaian rekomendasi untuk Presiden. Selanjutnya BKN akan mengerjakan pengawasan dan pengendalian untuk instansi pusat dan wilayah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar