Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan

Pantaipoker Ceme -Wakil Presiden Maruf Amin menginginkan perayaan Natal 2019 dalam berlangsung dengan damai dan nyaman. Karena itu, Maruf meminta persoalan pelarangan ibadah Natal di Sumatera Barat bisa segera terselesaikan.
Melalui juru bicaranya, Maruf menuliskan aparat ketenteraman dan semua masyarakat dapat bersinergi mewujudkan kenyamanan dan ketenteraman selama pengamalan ibadah Natal berlangsung.
"Sebagai saudara sebangsa mesti menyokong terhadap kenyamanan dan ketenteraman pelaksanaan perayaan ibadah natal dari saudara anda umat Nasrani tersebut," kata Juru Bicara Maruf Amin, Masduki Baidlowi dalam penjelasan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Kemudian Maruf merundingkan perihal kepandaian yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk seluruh pemerintah wilayah (Pemda) supaya bisa mengawal suasana kondusif sekitar umat Nasrani menjalankan ibadahnya. Kebijakan itu diantarkan melalui atau telegram ke pemda semua daerah.
Dia sempat menyebut soal masalah pelarangan ibadah umat Nasrani yang terjadi di Sumatera Barat. Karena tergolong sebagai wilayah yang menerima surat atau telegram dari Mendagri Tito, maka menurut keterangan dari Maruf, Pemprov Sumbar semestinya dapat mencarikan penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Kebijakan Mendagri berupa surat atau telegram itu hendaknya Pemda Dharmasraya dan Sijunjung segera beraksi mencari solusi untuk umat Nasrani setempat supaya mereka bisa merayakan ibadah Natal di tempat setiap secara khusuk dan aman," katanya.
Maruf menuliskan solusi itu dapat diwujudkan dengan teknik melakukan pembicaraan bareng tokoh adat, figur agama dan masyarakat selama sehingga membuat sebuah kesepakatan.
"Sehingga andai umat Nasrani merayakan ibadah Natal di tempat setiap kabupaten (Dharmasraya dan Sinjunjung) tidak memunculkan kegaduhan dan masalah baru," katanya.
Sebelumnya diberitakan umat Kristen di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar dilarang melangsungkan ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi tersebut karena tidak dilaksanakan pada lokasi ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak menemukan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilaksanakan di lokasi tinggal salah satu umat yang sudah dipersiapkan. Pemda setempat berdalih karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto untuk Covesia-jaringan Suara.com melewati telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).
Berdasarkan keterangan dari Sudarto, pelarangan untuk umat Nasrani ini guna merayakan Natal dan Tahun Baru sudah dilangsungkan sejak tahun 1985. Selama tersebut pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani itu biasa mengerjakan ibadah secara diam-diam di salah satu lokasi tinggal jemaat.
"Mereka sudah sejumlah kali mengemukakan izin guna merayakan Natal, tetapi tak kunjung diserahkan izin. Pernah sekali, pada mula tahun 2000, lokasi tinggal tempat mereka mengerjakan ibadah kebaktian dihanguskan karena adanya penolakan dari warga,"Pantaipoker Ceme


Tidak ada komentar:
Posting Komentar