PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Rabu, 25 Desember 2019

Singkat Tentang Muslim Ucapkan Selamat Natal: Halal atau Haram

Singkat Tentang Muslim Ucapkan Selamat Natal: Halal atau Haram



Pantaipoker Ceme -Dari tahun ke tahun, mengucapkan 'Selamat Natal' masih terus menjadi perbincangan dan perdebatan antar umat muslim.

Sebagian orang mengucapkan 'Selamat Natal' atau 'Selamat Merayakan Natal' kepada rekan rekan. Terlepas dari pendapat sebagian muslim lainnya dan disanksi usai mengucapkannya.

Kenapa secara pribadi, aku mengucapkan itu ?, dan kenapa pula sebagian orang menolak keras mengucapkan itu ?, Singkat landasannya setelah meninjau dari berbagai pandangan ulama.

Pandangan Ulama Mengharamkan
Beberapa ulama mengharamkan ucapan natal, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para muridnya.

Alasan mendasar selain ayat terakhir Q.S Al Kafirun "lakum dinukum waliyadin", ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa mengucapkan atas perayaan bermakna mengakui secara aqidah. Perayaan disebutkan sebagai syiar agama.

Pernah, aku temukan dalam beberapa jawaban tokoh agama, bahwa ulama bernama Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil mengatakan bahwa Allah tidak meridhoi kekufuran. Menurutnya dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh atau menyerupai.

Tasyabuh dalam konteks ini dimaknai dalam dua hal, yakni ikut serta dalam perayaan tersebut dan menyampaikan perayaan mereka kepada orang Islam.

Netizen pun beramai memaknai ucapan selamat sebagai pengakuan, dianalogikan seperti selamat wisuda, selamat menikah yang didalamnya menunjukkan adanya pengakuan bahwa yang diucapkan sudah wisuda atau sudah menikah.

Lebih teliti,

Pandangan Ulama Yang Memperbolehkan
Boleh, atau dalam sebutan arab disebut juga dengan halal.

Salah satu ulama terkemuka dan kontemporer, Syeikh Yusuf Qardhowi mengakui setelah melihat perkembangan kondisi, dirinya berbeda pendapat dengan Ibnu Taymiyah.

Yusuf Qardhowi memperbolehkan ucapan selamat atas perayaan orang kafir dengan ketentuan si kafir mencintai damai dan berlaku baik kepada muslim dan sesama.

Dari beberapa referensi yang ku temukan, Yusuf Qardhowi juga menambahkan, terlebih jika sesorang yang kita berikan ucapan memiliki hubungan baik dengan kita seperti rekan kerja, kuliah dan sebagainya.

Tentu, pandangan ini dilandaskan dengan syarat tidak mengganggu keimanan secara lahiriyah dan batiniyah.

Secara pribadi, mengucapkan selamat kepada rekan-rekan terdekat ku atas dasar pandangan Yusuf Qardhowi. Terlebih bagi mereka yang juga selalu care terhadap "selamat idul fitri" dan perayaan Islam lainnya.

Merujuk pula pada Q.S Annisa : 86 yang artinya “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”

Dalam hal ini, penghormatan bukan lah penghormatan kepada keyakinan dan mengakui jika keyakinan mereka adalah lebih baik. Melainkan sebatas pada maksud ucapan yang bermakna "silahkan secara damai lakukan keyakinan kalian, aku tak kan mengganggu dan tak ikut serta."

Pandangan ini kemudian juga diadopsi oleh beberapa ulama dan perkumpulan ulama di berbagai negara.

Lalu, kenapa permasalahan ini terus muncul setiap tahunnya, merujuk lagi kepada Kaidah Fiqh :

"Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.

Bertindak lantang menyerukan kesalahan ditengah damai, memungkinkan muncul kemudharatan yang jika secara logis diam dan bertindak pribadi lebih damai.

Kembali merujuk kepada pandangan Yusuf Qardhawi soal mengucapkan selamat untuk kafir yang mencintai kedamaian.

Dalam QS. Al Mumtahanah : 8 dimana Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.”

Lagi, sebaliknya jika Kafir bertindak tidak damai terhadap muslim, di jawabkan QS. At Taubah : 5 yang artinya"Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka."

Semua dikembalikan kepada keyakinan diri masing-masing tentu dengan merujuk kepada pendapat jumhur ulama (sebagian besar ulama). Sesungguhnya kita umat sipil, tidak memiliki kapasitas layaknya mujtahid dalam menentukan hukum.

Bukan berartitaqlid (mengikuti), namun secara ilmu, kita bukan sepenuhnya yang mampu menerapkan ushul fiqh Pantaipoker Ceme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar