Selundupkan Moge, Eks Dirut Garuda Terancam Penjara Hingga 10 Tahun

Pantaipoker Dominokiu -Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara dalam bahaya pidana penjara dampak kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuliskan penyelidikan permasalahan penyelundupan masih terus didalami. Dia menegaskan, permasalahan penyelundupan yang dilaksanakan Ari Askhara berkesempatan masuk ranah pidana.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat sebab memang sedang dalam proses penyidikan supaya fair dan transparan. Sehingga usahakan mereka diserahkan ruang guna mendetailkan dan menuntaskan dengan seadil-adilnya," ujar Heru laksana dikutip pada Sabtu (28/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa andai ini adalahtindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Saat ini, permasalahan penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan. Heru mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu supaya hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia juga menjelaskan, andai ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti mengerjakan tindak pidana, maka solusinya bukanlah mengerjakan pembayaran bea masuk dan denda, tetapi hukuman pidana.
Baca juga: Tiket Pesawat Naik, Penumpang Garuda Turun
Sebagai informasi, hukuman pidana penyelundupan ditakut-takuti hukuman penjara sangat singkat satu tahun sampai sepuluh tahun.
Penyelundupan (smuggling) adalahtindakan mengalihkan barang antar negara dengan tidak mengisi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak mengisi prosedur pabean.
Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan, penyelundupan ialah tindakan pidana ringan pun berat andai dalam dikategorikan dalam situasi tertentu.
Dalam pasal 102 huruf a masing-masing orang yang mengekspor barang tanpa memberikan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, merombak barang impor di luar area pabean atau lokasi lain tanpa izin kepala kantor pabean.
Dengan pidana penjara sangat singkat 1 tahun dan pidana penjara sangat lama 10 tahun dan denda sangat sedikit Rp 50 juta dan paling tidak sedikit Rp 5 miliar.
Bahkan dalam pasal 102B, penyelundup dapat dikenakan pidana yang lebih berat.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara
Dalam pasal itu diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102A yang menyebabkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara sangat singkat 5 tahun dan pidana penjara sangat lama 20 tahun.
Kemudian pidana denda sangat sedikit Rp 5 miliar dan paling tidak sedikit Rp 100 miliar.
Denda Garuda
Adapun seperti dikabarkan sebelumnya, di samping pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah mengayunkan surat berupa sanksi administratif sebab Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 berhubungan dengan kecocokan flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mewajibkan Garuda menunaikan sanksi paling murah yaitu di kisaran Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.
"Sanksi administratif untuk Garuda sebab melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah dikatakan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti.
"Kami sedang menantikan reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta sanksinya nanti bakal kami bicarakan," ujar dia lagi.Pantaipoker Dominokiu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar