Polres Jaksel sita Lamborghini penodong pistol dalam kondisi rusak

Pantaipoker Dominokiu -Mobil Lamborghini warna orange milik terduga MA (44), pelaku penodong pistol untuk pelajar SMA disita dalam situasi rusak.
Mobil mewah itu tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa senja sekitar pukul 15.58 WIB memakai mobil derek dari Polda Metro Jaya.
Kerusakan lumayan parah terjadi pada unsur depan mobil, bamper penyok dan strik tidak dapat dioperasikan.
Padahal sebelumnya ketika AM diciduk pada Senin (23/12) situasi mobil sport itu masih dalam suasana baik dan dapat dioperasikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membetulkan kerusakan dirasakan kendaraan mewah tersebut sebab dibawa oleh adik pelaku dan mengalami kemalangan menabrak separator di area Sudirman.
"Pada ketika penangkapan pelaku telah kami ucapkan kendaraan itu kami beslah dan meminta empunya untuk segera memberikan mobilnya," kata Andi.
Namun sebab anggota Reskrim konsentrasi untuk menciduk pelaku, kendaraan mewah itu masih berada di lokasi tinggal tersangka.
Petugas telah menyelamatkan kunci mobil tersebut, tetapi tanpa sepengetahuan terduga mobil Lamborghini diangkut oleh adiknya terbit rumah.
Hingga terjadi kemalangan lalu lintas dan pengemudi diproses oleh Ditlantas Gakkum Polda Metro Jaya. Mobil itu dibawa dari Gakkum Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan sebagai perangkat bukti permasalahan penodongan senjata terhadap dua pelajar SMA di Kemang.
Andi menuliskan masih mendalami dalil mobil itu dibawa terbit oleh adik tersangka, sebab petugas telah mengaku kendaraan itu disita.
"Kami belum tau apakah terdapat upaya guna menyembunyikan, dalam keterangannya cuma diangkut adiknya," kata Andi.
Andi menuliskan mobil Lamborghini itu disita lantaran dipakai pelaku saat mengerjakan penodongan dan penembakan senjata api untuk dua murid SMA.
"Kita mengenali pelaku hingga dapat diamankan sebab mobil ini, mobil ini jadi sarana pelaku ketika menodongkan senjata," kata Andi.
Seorang pengemudi mobil Lamborghini menodong senjata api untuk dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).
Pelaku mengemudikan mobil dengan nomor polisi B 27 AYR diciduk setelah petugas menerima laporan dari orang tua murid bersangkutan aksi koboi jalanan tersebut.
Aksi koboi itu dilaksanakan pelaku sebab tidak senang dengan perkataan kedua pelajar yang menyampaikan "wah mobil bos neh".
Pelaku dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP ditakut-takuti hukuman penjara satu tahun. Pantaipoker Dominokiu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar