PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Kamis, 19 Desember 2019

Pelaku Perobek Al Quran di Tasikmalaya Ditangkap

Pelaku Perobek Al Quran di Tasikmalaya Ditangkap






Pantaipoker Ceme -Rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Al Quran tercecer di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (19/12/2019) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap, atas nama E umur 33 tahun, agama Islam, tidak bekerja," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung.

*Baca juga: Jadikan Jabar Provinsi Penghafal Al Quran, Emil Gagas Program Sadesa *

Dia menjelaskan, penangkapan E berkat pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

"Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalnya," ujarnya.

Usai dibawa ke kediamannya, kata dia, pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.

"Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela," tutur Rudy.

Baca juga: Ridwan Kamil Lepas 1.500 Penghafal Al Quran untuk Mengajar di Desa

Dia menambahkan, saat ini polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

"Ini kita periksa dulu belum bisa kita simpulkan, setelah itu hasil pemeriksaan apa, baru kapolres yang akan sampaikan," ujarnya.

Rudi berharap masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut.

"Inikan pelaku sudah tertangkap kita akan dalami, enggak usah bereaksi apa-apa. Memang ini kitab suci, harus kita sama-sama jaga," tegas Rudy.

Polisi, kata dia, telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Al Quran dan tiga buah kantong kresek berisikan robekan Al Quran.

"Pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama lima tahun," tuturnya.Pantaipoker Ceme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar