Bercanda Bawa Bom, Penumpang Air Asia di Bandara Adi Sutjipto Diamankan, Penerbangan Terlambat

Pantaipoker Ceme -Seorang penumpang pesawat Air Asia tujuan Yogyakarta-Denpasar diamankan security Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta, karena melontarkan candaan membawa bom, Jumat (6/12/2019).
"Iya betul, memang telah terjadi candaan bom. Tadi tepatnya jam 08.15 WIB," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, saat dihubungi, Jumat (06/12/2019).
Baca juga: Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Penumpang tersebut berinisial TH, penumpang Air Asia dengan Nomor Penerbangan QZ-8441 dengan rute Yogjakarta - Denpasar.
Saksi yang mendengar candaan TH ada dua, salah satunya crew pesawat.
"Jadi setelah door closed saat pesawat mau pushback, penumpang inisial TH ini melontarkan candaan. Dia bercanda membawa bom disampaikan kepada air crew yang sedang on board," ujar Agus.
Air crew lantas melaporkan ke pilot apa yang disampaikan oleh TH. Dari laporan itu, diputuskan untuk seluruh penumpang dan barang diturunkan dari pesawat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Bagasi kabin dilakukan pemeriksaan ulang di SCP 2 terminal B. Jadi seluruh orang dan barang diturunkan," ujar dia.
Sementara penumpang berinisial TH diamankan ke AVSEC (Aviation Security) Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta. Petugas memeriksa TH beserta barang bawaanya.
"Dari pemeriksaan (barang bawaan TH) memang hasilnya negatif. Motif yang bersangkutan bercanda untuk menakut-nakuti pramugari," ujar Agus.
Setelah pemeriksaan dan dipastikan semua aman, penumpang lainnya kembali ke pesawat. Pukul 08.45 WIB pesawat diberangkatkan.
Namun, penerbangan TH dan temanya dicancel.
"Sebenarnya temannya bisa lanjut terbang, tetapi tadi meminta mendampingi (TH)," kata Agus.
Kasus tersebut ditangani oleh security Bandara International Adi Sutjipto. TH juga membuat surat pernyataan menerima konsekuensi atas perbuatanya dengan tidak diberangkatkan.
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri, di situ sudah dijelaskan termasuk candaan itu tidak dibenarkan, membuat penumpang panik dan juga mengganggu penerbangan," ujar dia.
Baca juga: Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Anggota DPRD Diamankan Polisi
Seusai dengan Pasal 437 Undang-undang 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ancaman hukumanya pidana 1 tahun.
Namun setelah mendengar alasan yang bersangkutan hanya candaan dan telah mengaku bersalah, pihak Air Asia memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya.
"Air Asia memang tidak melanjutkan, tetapi nanti kita tetap akan proses karena fatal bagi penerbangan. Tetap akan kita laporkan. Karena hal seperti ini harus ada tindaklanjutnya, tidak bisa karena bercanda, minta maaf lantas selesai, kita akan laporkan ke PPNS," ujar dia.Pantaipoker Ceme


Tidak ada komentar:
Posting Komentar