Skandal Dokter dan Bidan, Polisi Temukan Sisa Sperma
Sisa sperma tersebut menjadi bukti penyidik kepolisian guna menyelesaikan kasus sangkaan perzinahan ini. Adapun hasil visum atau SOAP telah diterima penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kota Mojokerto.
Hasil visum tersebut akan melengkapi sebanyak barang bukti yang sebelumnya diselamatkan penyidik kepolisian dalam kasus sangkaan perzinahan oknum dokter berinisial ARP dengan bidan berinisial MAD.
"Hasil visum dan SOAP telah keluar. Itu bakal menjadi ekstra barang bukti sebelum kami mengerjakan gelar perkara guna menilai kedudukan tersangka dalam permasalahan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, Jumat kemarin.
Visum adalahlaporan tertulis guna kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang yang diciptakan oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang disaksikan dan ditemukan pada pengecekan barang bukti, menurut sumpah pada masa-masa menerima jabatan, serta menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Visum seringkali dilakukan terhadap korban pemerkosaan, pencabulan serta penganiayaan. Utamanya untuk korban anak dibawah usia atau perempuan yang masih perawan. Sementara SOAP dilaksanakan untuk perempuan yang telah menikah atau tidak perawan. Hal tersebut untuk memahami adanya sisa-sisa sperma dalam perangkat vital seorang wanita.
Dari hasil SOAP yang dilaksanakan dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo, ditemukan adanya saldo sperma dalam perangkat vital bidan MAD. Hal tersebut menguatkan indikasi adanya affair salah satu keduanya. Ditambah dengan sebanyak barang bukti yang ditemukan petugas saat mengerjakan penggeledahan pada Selasa (2/10/2019) malam.
"Iya ada saldo (sperma). Sedangkan barang bukti yang kami amankan terdapat sprei, sarung bantal, rambut, lantas sejumlah telepon seluler (ponsel) kepunyaan kedua terlapor. Bagi ponsel kami masih kami uji di laboratorium forensik Polda Jatim," jelas dia.
Hingga ketika ini, kata Warokka, bagian pidana dalam kasus sangkaan perzinahan ini telah terpenuhi. Dalam masa-masa dekat, polisi akan memanggil sebanyak saksi guna kembali dimintai keterangan. Sebelum, pihaknya menyimpulkan untuk mengerjakan gelar perkara.
"Sampai ketika ini telah ada enam orang saksi, dan terdapat satu lagi saksi yang bakal kami mintai keterangan. Ia sebagai saksi kunci. Kalau bagian pidananya telah terpenuhi, cocok dengan pasal 284 ayat 1 dan 2," kata dia.
Skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP ketika berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD.
Penggerebekan pasangan selingkuh tersebut terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah ketika berduaan di dalam kamar lokasi tinggal di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, dua-duanya digerebek oleh suami MAD, yang pun anggota polisi.
Belakangan terkuak ARP adalahdokter spesialis ortopedi yang terikat kedudukan PNS. Sedangkan MAD adalahpegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo kepunyaan Pemkot Mojokerto.
Tak melulu terancam hukuman pidana, ARP yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berpotensi terpapar sanksi disiplin pegawai. Itu cocok Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, dilafalkan setiap PNS mesti menjunjung tinggi kebesaran negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Ancaman sanksi pun menanti MAD. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tersebut terancam sanksi pemecatan. Hal tersebut tergantung dari hasil penilaian kinerja MAD yang telah tiga tahun ini diusung menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar