CP nameKompas.com ReporterRindi Nuris VelarosdelaUpload
Polisi Periksa Rekaman CCTV Masjid yang Jadi Lokasi Penganiayaan Ninoy Karundeng CP nameKompas.com ReporterRindi Nuris VelarosdelaUpload

Pantaipoker Ceme -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menyelamatkan* barang bukti berupa rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Area masjid tersebut* menjadi tempat* penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, seorang pegiata media sosial dan relawan Joko Widodo ketika* Pilpres 2019.
Barang bukti itu* dijadikan dasar penetapan 13 terduga* yang terlibat permasalahan* penculikan dan penyiksaan* terhadap Ninoy.
"Iya (rekaman CCTV masjid diamankan)," kata Argo di area* Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Di samping* rekaman CCTV, polisi pun* mengamankan dagangan* milik Ninoy laksana* laptop dan ponsel. Barang-barang tersebut* menjadi petunjuk untuk* polisi untuk memahami* motif penyiksaan* Ninoy.
Pasalnya, sejumlah* tersangka sempat merampas laptop dan ponsel kepunyaan* Ninoy untuk mencatat* data yang tersimpan di dalamnya.
"Tentunya ada dagangan* milik korban (yang diamankan) laksana* laptop, flashdisk, dan handphone," ujar Argo.
Ninoy menjadi korban penyiksaan* sekelompok orang tak dikenal di area* Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September lalu.
Dia disiksa* lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang menemukan* pertolongan sebab* terkena gas air mata di area* tersebut.
Mereka pun* mengambil dan mencatat* data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Ninoy pun* sempat diintrogasi dan ditakut-takuti* akan dibunuh. Pengancamnya mengatakan, mayat Ninoy akan dilemparkan* di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu selesai* saat mereka memesan jasa GoBox guna* memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang sudah* dirusak pada 1 Oktober ini.).
Polisi telah memutuskan* 13 terduga* bersangkutan* penyiksaan* dan penculikan Ninoy. Para terduga* itu ialah* AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Para terduga* dijerat dengan Pasal 170 dan 335 KUHP. Tiga dari mereka pun* dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebab* turut merekam dan menyebarkan video penyiksaan* Ninoy.
Argo menyebut, 12 tersangka sudah* ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu terduga* lainnya yakni terduga* TR ditangguhkan penahanannya dengan dalil* kondisi kesehatan. -Pantaipoker Ceme


Tidak ada komentar:
Posting Komentar