PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Senin, 07 Oktober 2019

Kisah Gadis Korban Penculikan dan Pemerkosaan Berhasil Bebas

Kisah Gadis Korban Penculikan dan Pemerkosaan Berhasil Bebas








www.pokerpantai.org -Cianjur - Al, 17 tahun, gadis belia asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh 3 lelaki selama 4 hari.
Tindakan bejat tersebut dilaksanakan di lokasi tinggal pelaku berinisial JR (54), Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Penculikan didsertai penyekapan dan pemerkosaaan terjadi sejka Rabu, 2 Oktober 2019, sampai Sabtu, 5 Oktober 2019.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Cianjur Komisaris Jaka Mulyana menyatakan bahwaJR mengerjakan penculikan terhadap Al di lokasi tinggal nenek Al, Kecamatan Cibinong. Korban kemudian dibawa ke lokasi tinggal JR dan disekap sekitar 4 hari.

"Selama disekap korban diperkosa secara bergiliran oleh JR, AH, 44 tahun, dan ED (masih buron)," ujar Jaka di Kantor Polres Cianjur hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.
Berdasarkan keterangan dari Jaka, pada Sabtu kemudian korban penculikan dan pemerkosaan tersebut dibawa JR ke Jakarta guna dimasukkan kerja sebagai penolong rumah tangga. Namun ditampik oleh calon majikannya sebab Al dalam situasi linglung. Al lantas dibawa kembali kembali ke lokasi tinggal JR di Cianjur.

"Lalu korban dipaksa mengerjakan hubungan badan lagi. Namun, korban menampik dan sukses kabur."
Ketika kabur, Al bertemu dengan mobil patroli polisi di jalan. Al pun diangkut ke Kantor Polres Cianjur.

Berdasarkan laporan korban, polisi memburu para pelaku penculikan dan pemerkosaan. Diciduklah JR dan AH. Sedangkan ED masih buron dan masuk DPO (daftar penelusuran orang).
Polisi pun menyita barang bukti berupa pakaian dalam Al, dua sepeda motor kepunyaan pelaku, satu eksemplar STNK, dan dua handphone kepunyaan pelaku.

Atas tindakan tersebut semua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelaku penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan JR, AH, dan ED ditakut-takuti hukuman penjara 5-15 tahun serta denda paling tidak sedikit Rp 5 miliar. -www.pokerpantai.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar