Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Jokowi Ingin Terbitkan Perppu KPK

Pantaipoker Ceme -Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu untuk mengurungkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru direvisi. Namun, ada sebanyak hal yang mesti diisi dalam penerbitan Perppu.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menjelaskan, Perppu bisa diterbitkan presiden bilamana ada suasana darurat. State of emergency’ atau keadaan terpaksa secara konseptual keadaan terpaksa didasarkan atas ajaran yang telah dikenal semenjak lama, yakni prinsip adanya kebutuhan atau prinsip ‘necessity’ yang mengakui hak masing-masing negara yang berdaulat untuk memungut langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengayomi dan menjaga integritas negara.
Hukum tata negara subjektif atau ‘staatsnoodrecht’dalam makna subjektif ialah hak, yakni hak negara untuk beraksi dalam suasana bahaya atau terpaksa dengan teknik menyimpang dari peraturan undang-undang, dan bahkan bilamana memang diperlukan, membias dari UUD.
Secara doktrin/ajaran hukum tata negara terpaksa seperti itu diatas bisa di kualifisir menurut prinsip ‘actual threats’? Ataukah sekurang-kurangnya bahaya yang secara potensial sunguh-sunguh menakut-nakuti komunitas kehidupan bareng ‘potential threats’?? Hal yang demikian ini urgen untuk diidentifisir sesuai situasi objektif menurut doktrin hukum/doktrin hukum tata negara darurat,” ujar Fahri melewati siaran pers, Sabtu (5/10/2019).
Fahri menambahkan, secara konstitusional pranata penetapan Perpu ialah berdasar pada langkah terjadinya suasana yang genting. Keadaan yang genting tersebut, memaksa presiden untuk memungut tindakan segera mungkin atau adanya keperluan yang mewajibkan “reasonable neccesity”, sebab andai peraturan yang dibutuhkan untuk menangani kondisi genting seperti tersebut menunggu mekanisme yang lazim pada DPR membutuhkan waktu panjang dan lama ‘limited time’, perbuatan hukum yang diambil ialah menyimpang dari prosudur baku dalam tertib penyusunan UU normal cocok UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Presiden diberi kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan Perpu dalam kondisi yang demikian, namun peraturan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 melulu menekankan pada anasir-anasir kegentingan yang memaksa, yakni element ‘reasonable neccesity’ dan serta ‘limited time’ dan tidak menekankan pada sifat dan derajat bahayanya ancaman “dangerous threat”, dalam konteks keadaan terpaksa ‘legal reasoning’ untuk menciptakan rezim regeling yang mempunyai sifat khusus ialah harus adanya sifat bahaya “dangerous threat” sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, dan disertai oleh keperluan “reasonable neccesity” serta kegentingan masa-masa “limid time”sebagaimana ditata dalam Pasal 22.
“Berdasar pada situasi di atas, dan andai dikaitkan dengan tuntutan sekian banyak elemen masyarakat supaya presiden bisa mengambil kepandaian mengeluarkan Perppu ialah tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi serta menakut-nakuti kewibawaan presiden sebagai “The Sovereing Power”atau presiden selaku “The Sovereing Executif” menurut logika hukum tata negara darurat,” ujarnya.
Fahri menuturkan, menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi‘ratio decidendi’dalam putusan nomor :138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010 terdapat tiga kriteria konstitusional sebagai ukuran suasana kegentingan yang memaksa untuk presiden guna menerbitkkan Perppu.
Pertama, adanya suasana yaitu keperluan mendesak untuk menuntaskan masalah hukum secara cepat menurut undang-undang. Kedua, undang-undang yang diperlukan tersebut belum ada sampai-sampai terjadi kekosongan hukum, atau terdapat undang-undang namun tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat ditanggulangi dengan teknik membuat undang-undang dengan prosudur biasa sebab akan membutuhkan waktu yang lumayan lama sedangkan suasana yang mendesak itu perlu kepastian guna diselesaikan.
MK berasumsi pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas melulu adanya suasana bahaya sebagaimana dimaksud oleh peraturan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945, bahwa memang benar suasana bahaya sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 12 dapat mengakibatkan proses pembentukan undang-undang secara biasa tidak bisa dilaksanakan.
Namun, suasana bahaya bukanlah satu-satunya suasana yang mengakibatkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh rezim peraturan Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Instrumen pembentukan Perppu, sambung Fahri, memang di tangan presiden dan berdasar pada evaluasi subjektif presiden. Namun, bukan berarti urusan itu bahwa secara absolut adalahsuatu kewenangan tampa batasan ‘retriksi yuridis’.
Tapi evaluasi subjektif presiden sebagai ‘head of state’ mutlak didasarkan kepada suasana objektif dengan batasan konstitusional yakni pada tiga kriteria sebagai parameter adanya suasana kegentingan yang memaksa sebagaimana sudah ditentukan oleh putusan MK.
Artinya, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan presiden untuk menerbitkan Perppu supaya lebih didasarkan pada situasi objektif bangsa dan negara yang terlukis dalam konsiderans menimbang dari Perppu yang bersangkutan, bukan menurut pada pertimbangan imanijer.
Maka, sambung Fahri, pertanyaan hipotetis yang dapat dikemukakan dalam konteks tekanan pihak-pihak tertentu ketika ini untuk presiden untuk menerbitkan Perppu terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK adalahsebuah keperluan hukum yang memiliki derajat serta sifat kemendesakan sampai-sampai dapat dikualifisir sebagai kriteria materil kegentingan yang memaksa? Dan apakah situasi saat ini sudah sejalan dengan jiwa Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 yang menegaskan tiga kriteria konstitusional guna presiden menerbitkan Perppu?
“Dari pertanyaan itu dan andai dikaitkan dengan situasi objektif bangsa dan negara ketika ini, maka dapat diputuskan bahwa tahapan mengeluarkan Perppu ialah tidak mengisi syarat materil konstitusional, dengan begitu Presiden tidak bisa mengunakan kewenangan eksklusivnya menurut Pasal 22 dalam menerbitkan regulasi mendesak “Noodverordeningsrecht” karena tidak sejalan dengan prinsip state emergency," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari Fahri, dalam situasi tersebut tahapan yang sangat elok dan tepat ialah mengajukan upaya konstitusional dengan judicial review atas UU KPK yang baru diabsahkan itu ke MK. Jika nanti undang-undang tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara cocok Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menantikan putusan MK atas uji meteril itu.
"Agar semunya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelengaraan dominasi pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang anda anut, tuturnya. -www.pokerpantai.org


Tidak ada komentar:
Posting Komentar