Dihukum karena Istri Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Serda Z Baru Lulus Pendidikan

Pantaipoker Ceme - Kepala Penerangan (Kapen) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu mengaku masih menantikan proses pemberian hukuman untuk Serda berinisial Z, sehubungan dengan komentar nyinyir sang istri dalam permasalahan penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir berhubungan penusukan terhadap Wiranto. Komentar tersebut kemudian viral di media sosial.
Ada dua anggota TNI AD yang diperkirakan melanggar dan diserahkan hukuman. Mereka ialah Kolonel HS dan Sersan Dua (Serda) Z.
Christian Gordon mengaku bahwa Serda Z bertugas sebagai Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, yang terkaitbertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi. Serda Z baru alumni kemarin, pasalnya, laporan masuk satuannya diterima pada mula Oktober.
"Iya, informasi tentang hukuman untuk Serda Z telah ada. Tapi, ini kan baru. Kami masih menantikan instruksi lanjutan berhubungan pemberian hukuman itu. Tunggu saja prosesnya ke depan laksana apa," ucap dia ketika dihubungi, Jumat (11/10) malam.
Meski demikian, ia meyakinkan bahwa tidak bakal ada pemecatan terhadap yang bersangkutan. "Tapi yang tentu begini, yang bersangkutan tersebut belum terdapat jabatan, sampai-sampai posisinya ya tetap Bintara. Jadi bukan dipecat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasad Jenderal Andika Perkasa membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir berhubungan penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar tersebut kemudian viral di media sosial.
"Pertama kepada pribadi yang pun adalahistri dari anggota TNI AD, yang kesatu berinisial IPDL, dan yang kedua ialah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Diketahui IPDL adalahistri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung. Kedua wanita tersebut nantinya akan ditunjukkan ke peradilan umum. Mereka dirasakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 8 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dirasakan telah mengisi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yakni Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS telah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan diperbanyak dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan sekitar 14 hari. Penahanan enteng selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu pun dengan Sersan Z, telah dilaksanakan surat perintah melepas dari jabatannya dan lantas menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya. -Pantaipoker Ceme


Tidak ada komentar:
Posting Komentar