Anaknya di SMA Gonzaga Tak Naik Kelas, Ibu Gugat Guru ke Pengadilan
Empat orang yang digugat merupakan Kepala Sekolah SMA Kolose Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina menggugat semua pihak tersebut lantaran anaknya, Bramantyo Budikusuma, tidak naik ke ruang belajar 12 SMA. Gugatan tersebut dikonfirmasi Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.
"Iya benar terdapat gugatan itu," ujar Achmad ketika dihubungi, Selasa (29/10).
Dalam gugatannya, Yustina menilai pihak sekolah mengerjakan perbuatan melawan hukum. Yustina menyinggung keputusan sekolah tidak mendongkrak anaknya ke ruang belajar 12 SMA cacat hukum.
Untuk tersebut dalam permohonannya, ia meminta untuk majelis hakim untuk menyimpulkan anaknya berhak naik ke ruang belajar 12 SMA Kolose Gonzaga yang terletak di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Di samping itu, Yustina pun meminta majelis hakim menghukum semua tergugat dengan ganti rugi senilai ratusan juta rupiah sampai meminta sekolah itu disita.
Guntur mengatakan, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2019 tersebut telah disidangkan pada Senin (28/10). Namun sidang tersebut ditunda lantaran pihak turut tergugat tak hadir. Sehingga sidang berikutnya dilangsungkan pada 4 November 2019.
Berikut permintaan atau petitum menyeluruh Yustina untuk majelis hakim terhadap semua tergugat:
Menyatakan keputusan semua tergugat bahwa anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang ruang belajar 12 SMA Kolese Gonzaga ialah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) mengisi syarat dan berhak guna melanjutkan proses belajar ke jenjang ruang belajar 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum semua tergugat untuk menunaikan ganti rugi secara tanggung renteng untuk penggugat meliputi:
a. Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000.
b. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Menyatakan sah dan berharga sita garansi terhadap aset semua tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan semua tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan dilafalkan kemudian oleh penggugat.
Menghukum turut tergugat guna tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Menghukum semua tergugat untuk menunaikan seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar