PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Rabu, 04 September 2019

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Istri Pergoki Suami Bonceng Selingkuhan

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Istri Pergoki Suami Bonceng Selingkuhan

Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Istri Pergoki Suami Bonceng Selingkuhan





Serapat-rapatnya menyembunyikan bangkai, baunya akan tercium juga. Pepatah itu sesuai untuk cerita pria asal Thailan inilah ini.

Kisah perselingkuhan lelaki yang tak dilafalkan identitasnya tersebut terbongkar setelah suatu surat tilang dikirim ke rumahnya. Dalam surat tilang itu, disertakan potret pria tersebut tengah membonceng perempuan lain, bukan istrinya.

pria tersebut melanggar kemudian lintas sebab membonceng seseorang tanpa memakai helm. Dan, potret tersebut disertakan sebagai perangkat bukti pelanggaran aturaan kemudian lintas, bukan guna mempermalukan sang pria.

Ya tersebut tadi, serapat apapun menyembunyikan banagka, baunya akan tersium juga. Sepandai apapun menutupi perselingkuhan, akan diketahui pasangan. Apapun caranya, termasuk melewati surat tilang.

Surat tilang itu dimulai sang istri. Melihat potret sang suami yang membonceng seorang wanita, sang istri juga berfikir. Apalagi dua-duanya terlihat akrab.

Tetapi setelah dicermati lekat-lekat, sang istri menyadari bahwa perempuan dalam potret itu bukanlah dirinya. Tentu saja sang istri merasa hatinya remuk, laksana disambar geledek di siang bolong.

Foto tersebut membuat sang istri bertanya-tanya. Siapa sosok perempuan yang sedang dibonceng oleh suaminya tercinta?

Namun ketika ditanya, pria tersebut hanya dapat diam seribu bahasa. Kisah ini juga viral usai diposting ke facebook oleh sang istri.

Postingan ini sontak membuat tidak sedikit warganet tertawa. Mereka menyinggung bahwa kecanggihan teknologi kemudian lintas barangkali saja menghancurkan pernikahan lelaki itu.

Maka dari itu, penting disalin untuk selalu memakai helm ketika berkendara. Karena helm dapat mengamankan pria dari tidak sedikit kesulitan, hehehe.

Pengendara yang terpapar tilang polisi dapat meminta slip biru bila menerima kesalahannya. Dengan slip ini, pengendara dapat membayar denda tilang ke BRI setempat dan memungut dokumen kendaraan yang disita polisi.

Bila tidak setuju dengan tilang polisi, pengendara dapat meminta slip merah. Dengan slip ini, permasalahan tilang akan ditamatkan di pengadilan. Biasanya perlu waktu lima sampai sepuluh hari kerja dari tanggal penilangan.

Pertanyaannya, berapakah tarif denda sah pelanggaran kemudian lintas? Berikut ini ialah daftarnya berdasrkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dilansir dari laman Polri.

SIM dan STNK
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama empat bulan atau denda paling tidak sedikit Rp4 juta.

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM, tetapi tidak bisa menunjukannya, sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 2 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp500 ribu.

4. Setiap pengendara yang tidak dilengapi STNK atau Surat Tancda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 2 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp500 ribu.

Persyaratan Teknis Tak Lengkap
5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengisi persyaratan teknis dan laik jalan, laksana spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dipidana kurungan sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

6. Setiap pengendara mobil yang tidak mengisi persyaratan teknis, laksana spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 2 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp500 ribu.

7. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perangkat berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pendahuluan roda, dan P3K dapat dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

8. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

9. Setiap pengendara yang melanggar rambu kemudian lintas, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 2 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp500 ribu.

10. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sangat tinggi atau sangat rendah, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 2 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp500 ribu.

11. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

12. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa mengobarkan lampu utama pada malam hari dan situasi tertentu dapat dipidana kurungan sangat lama 1 tahun atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

13. Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tanpa mengobarkan lampu utama pada siang hari, dipidana dengan pidana kurungan sangat lama 15 hari atau denda paling tidak sedikit Rp100 ribu.

14. Setiap pengendara sepeda motor yang bakal berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dipidana kurungan sangat lama 1 bulan atau denda paling tidak sedikit Rp250 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar