SIM Pintar Akan Pakai Sistem Poin Pada Tilang, Ini Penjelasannya
Pantaipoker dominoqq -pernahkah anda mendengar proses poin pelanggaran lantas lintas? Pemberian proses ini berlaku di negara-negara maju, seperti Eropa, Amerika, atau Hong Kong.
Setiap jenis pelanggaran miliki kuantitas yang berbeda, bergantung kepada kategori, baik ringan, sedang, maupun berat.
Sistem bantuan tilang ini akan mengurangi atau menaikkan poin di SIM pelanggar. Nantinya, poin ini akan pilih kepantasan seseorang miliki SIM.
Nah, proses ini termasuk akan diberlakukan di SIM Pintar yang akan diperkenalkan Mabes Polri terhadap 22 September 2019 mendatang. Kartu ini akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRMS).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Hery Sutrisman, mengatakan terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan pencatatan jenis pelanggaran lantas lintas yang dilaksanakan pemilik.
“ Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan tersedia proses poin, jadi jadi banyak ditilang akan tersedia pengurangan poin hingga bisa SIM tersebut dicabut,” kata Hery di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, dikutip Sabtu 31 Agustus 2019.
Hery mengatakan proses poin di Smart SIM belum akan berlaku di dalam kala dekat. Sistem regulasinya tetap dibahas.
Sistem poin terhadap Smart SIM, kata dia, tidak jauh berlainan dengan yang udah diterapkan terhadap negara maju seperti Hong Kong. Setiap pelanggaran akan direkam. Kalau poin tetap berkurang gara-gara kerap melanggar lantas lintas, SIM bisa dicabut.
“ Saat ini tengah digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia,” kata dia.
Selain itu, ada Smart SIM termasuk berfaedah untuk menghambat peredaran SIM palsu yang hingga dengan saat ini tetap memadai banyak ditemui. Dengan chip yang dipasang, Hery mengatakan proses registrasi diklaim lebih lengkap dan juga pengamanannya pun tidak gampang untuk dipalsukan.
SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan desain baru akan mulai diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap 22 September 2019 mendatang. SIM yang diklaim memakai teknologi paling baru ini dirancang miliki begitu banyak ragam keunggulan, seperti penyimpanan data pelanggaran hingga bisa digunakan untuk belanja.
Dengan teknologi baru yang disematkan akankah harga pembuatan SIM pandai ini mengalami penyesuaian?
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri memastikan, cost pembuatan atau perpanjangan smart SIM dan SIM biasa itu sama.
" Biaya tidak tersedia berubah, tidak memberatkan masyarakat, baru dan perpanjangan selamanya sama, yang beralih itu manfaatnya," kata Refdi kepada Dream, di Jakarta Rabu 28 Agustus 2019.
Refdi mengatakan, penduduk yang kini tetap memakai SIM lama dengan era berlakunya tetap panjang, tidak perlu buru-buru untuk menggantinya dengan Smart SIM.
" SIM yang lama tetap berlaku, sama saja. Kalau SIM mati, diperpanjang," kata Pantaipoker dominoqq.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berkenaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, tersebut ini adalah rincian pembuatan dan perpanjangan SIM.
Biaya Pembuatan SIM A
1. SIM A
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
2. SIM A Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
5 dari 7 halaman
Biaya Pembuatan SIM B
1. SIM B1
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
2. SIM B1 Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
3. SIM B2
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
4. SIM B2 Umum
Pembuatan baru: Rp120 ribu
Perpanjangan: Rp80 ribu
6 dari 7 halaman
Biaya Pembuatan SIM C
1. SIM C
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
2. SIM C1
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
3. SIM C2
Pembuatan baru: Rp100 ribu
Perpanjangan: Rp75 ribu
7 dari 7 halaman
Biaya Pembuatan SIM D
1. SIM D
Pembuatan baru: Rp50 ribu
Perpanjangan Rp30 ribu
2. SIM D1
Pembuatan baru: Rp50 ribu
Perpanjangan: Rp30 ribu



Tidak ada komentar:
Posting Komentar