PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Senin, 16 September 2019

Remaja Bakar Motor Karena Tak Terima Ditilang

Remaja Bakar Motor Karena Tak Terima Ditilang

Remaja Bakar Motor Karena Tak Terima Ditilang




Pantaipoker dominoqq -Aksi pengemudi sepeda motor yang ditilang di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat menjadi sorotan warganet. Pengemudi bernama Muhadi, 20 tahun, itu membakar motor miliknya usai ditilang polisi karena tak mempunyai surat-surat dan tak mengenakan helm.

Aksi pemuda asal Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, itu diunggah di Instagram.

Kapolres Ciranjang, Kompol Kuslin mengatakan, pembakaran itu dijalankan pada Sabtu, 14 September 2019 lebih kurang pukul 4 sore.

Awalnya, kata Kuslin, bagian Satuan Lalu Lintas Polsek Ciranjang, Brigadir Cep Ismatullah menghentikan Muhadi yang tengah membonceng kawannya tanpa mengenakan helm. Sepeda motor yang mereka tumpangi juga tidak dipasangi plat nomor.

Setelah diperiksa, Muhadi tidak bisa perlihatkan surat kepemilikan kendaraan dan surat izin mengemudi. Dia beralasan, surat-surat itu tertinggal di rumah.

" Tapi di belakangnya ternyata ada orang tua dari pengendara tersebut, melaju di belakangnya. Ketika ditanyakan ke orangtuanya, ternyata kendaraan berikut tidak ada surat-suratnya atau bodong," ujar Kuslin.

Anggota kepolisian sempat berbincang bersama orang tua Muhadi perihal asal kendaraan. Tetapi, tiba-tiba Muhadi yang tak terima bersama penangkapan itu membakar sepeda motor Yamaha Vega tersebut.

" Pengendara berikut mengakses bagian karburator sepeda motor dan membakarnya," ujar dia.

Kuslin mengatakan, Muhadi kini dibawa ke Mapolsek Ciranjang untuk dimintai keterangan berkenaan aksi nekatnya membakar motor pribadinya.

Tangis Adi Saputra, Perusak Motor yang Dijerat Pasal Berlapis
Pengendara motor yang mengamuk dan menyebabkan kerusakan motor usai ditilang, Adi Saputra, ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis oleh polisi.

" Atas kejadian itu, Satreskrim jalankan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya bermakna tidak sesuai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 8 Februari 2019.

Ferdy mengatakan, motor berikut diketahui milik Nur Iksan. Motor itu digadaikan Iksan kepada seorang berinisial D.

" Waktu itu, digadaikan si pemilik seharga Rp6 juta kepada D, bersama perjanjian satu juta per bulan dan saat bisa diambil," ujar dia.

Tetapi, D tidak bisa dihubungi. Motor Iksan kemudian dibawa oleh Adi.

Atas informasi Nur Iksan itu, polisi bergerak mengamankan Adi Saputra.

" Adi saputra kita udah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kita amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada lebih dari satu pasal yang kita sangkakan," ucap dia.

Polisi menjerat Adi bersama pasal 263 pidana perihal Pemalsuan Dokumen, pasal 372 perihal Penggelapan, dan pasal 378 perihal Penipuan. Adi juga dikenakan pasal 480 perihal Penadah barang hasil kejahatan.

" Pasal 233 KUHP karena tersangka menyebabkan kerusakan barang yang digunakan untuk pembuktian suatu hal di depan petugas umum," kata Pantaipoker dominoqq.

Selain lima pasal itu, Adi juga dikenai pasal 406 KUHP perihal Perusakan sepeda motor. " Yang pasti Nur Iksan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ucap dia.

Saat gelar perkara, Adi mengemukakan keinginan maafnya. Dia mengatakan, berjanji tidak bakal ulangilah kelakuan buruknya.

" Saya minta maaf atas kelakuan aku yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak bakal mengulanginya lagi. Saya benar-benar berterimakasih kepada pihak kepolisian yang udah menyapa aku sehingga lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lantas lintas. Sekali ulang aku mohon maaf kepada semua masyarakat Indonesia dan terutama kepada pihak kepolisian. Mohon keinginan maaf aku diterima," kata Adi sembari menangis.

Usai menghendaki maaf, Adi Saputra segera mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar