PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Selasa, 24 September 2019

Pasal-pasal Kontroversi RUU KUHP

Pasal-pasal Kontroversi RUU KUHP

Pasal-pasal Kontroversi RUU KUHP



Pantaipoker Dominokiu -Ribuan mahasiswa berasal dari beraneka civitas akademika turun ke jalur pada Senin, 23 September 2019 kemarin. Rencananya, aksi bakal berlanjut hari ini Selasa 24 September 2019 bersama dengan kuantitas yang lebih besar.

Menggunakan jas almamater kebesaran masing-masing kampus, para agen perubahan itu berdemo di depan gedung Wakil Rakyat. Massa mahasiswa mengajukan sebagian tuntutan antara lain, mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pembahasan Rancangan KUHP terhenti untuk kala waktu. Presiden Jokowi meminta agar pengesahan konsep KUHP ditunda.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, tersedia sejumlah pasal yang perlu diperbaiki bersama. Setidaknya tersedia 14 pasal yang menuai kontroversi yang jadi sorotan. Namun, dia enggan membeber pasal aja saja yang dimaksud.

" Saya udah perintahkan Menkumham untuk memberikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilaksanakan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.

Usulan Jokowi segera mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia memastikan pengesahan konsep KUHP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.

" Bukan dibatalkan tetapi untuk menunda. Pemerintah udah memberikan melalu presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di-hold dikarenakan tersedia sebagian pasal yang tetap pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Rancangan KUHP sebenarnya tetap menyisakan kontroversi. Polemik nampak berasal dari pasal-pasal yang dipercayai bakal merugikan masyarakat luas.

Berdasar penelusuran Liputan6.com, sejumlah pasal kontroversial berikut antara lain:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar agar nampak oleh umum, atau memperdengarkan rekaman agar terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat pada Presiden atau Wakil Presiden bersama dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui lazim dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) th. 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar agar nampak oleh umum, memperdengarkan rekaman agar terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan bersama dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan pada pemerintah yang sah bersama dengan maksud agar mengisi penghinaan diketahui lazim yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan didalam masyarakat dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) th. atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).

Pasal 278

Setiap orang yang melewatkan unggas yang diternaknya terjadi di kebun atau tanah yang udah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana bersama dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalur atau di area lazim yang mengganggu ketertiban lazim dipidana bersama dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan bersama dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dikarenakan perzinaan bersama dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) th. atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama dengan sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan berikut dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

pasal 418 ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh bersama dengan seorang perempuan yang bukan istrinya bersama dengan persetujuan perempuan berikut dikarenakan janji bakal dikawini, lantas mengingkari janji berikut dipidana penjara paling lama 4 (empat) th. atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 418 ayat 2

Dalam perihal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat kehamilan dan laki-laki berikut tidak bersedia mengawini atau tersedia kendala untuk kawin yang diketahuinya menurut ketetapan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) th. atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya dapat dilaksanakan atas pengaduan yang dijanjikan bakal dikawini.

Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kelakuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana bersama dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) th. dan paling lama 20 (dua puluh) th. dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) th. dan denda paling banyak Kategori IV.

DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang udah disepakati di tingkat I.

" Bersama ini kita beritahukan bersama dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bakal mengadakan Rapat Paripurna," kutipan berasal dari undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.

Rapat itu bakal dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Meski pembahasan RUU KUHP tidak tersedia didalam agenda paripurna hari ini, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu membuktikan keputusan apakah RUU KUHP bakal ditunda atau tidak bakal diputuskan terhitung didalam paripurna hari ini.

" Nanti paripurna bakal dibacakan terhitung surat berasal dari presiden, nanti apakah bakal tidak diterima (penundaan RUU KUHP) atau disetujui ditunda cocok permintaan presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton kala dikonfirmasi. Pantaipoker Dominokiu

Adapun enam RUU yang bakal dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU mengenai Pemasyarakatan.

2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU mengenai Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;

4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU mengenai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU mengenai Pesantren.

Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 tetap bertugas hingga akhir September 2019. Masih tersedia dua jadwal sidang paripurna kembali untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar