Hotman Paris Ungkap Risiko Buat Pemilik HGB Jika RUU Pertanahan Disahkan
Pantaipoker Ceme -Selain masyarakat dan pakar agraria, Rancangan Undang-Undang Pertanahan juga menarik perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang dulu berniat tinggal di Baliini membeberkan bahaya RUU Pertanahan jika disahkan jadi Undang-Undang.
“Apa risiko RUU Pertanahan jika hingga dikabulkan?” tanya Hotman Paris mengawali unggahan videonya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu 23 September 2019.
Hotman menjelaskan, di dalam rencana beleid yang baru Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diperpanjang sekali. Namun pemerintah memberi barangkali HGB tetap dapat diperpanjang sekali lagi.
Dengan rencana ketetapan baru tersebut, Hotman mengatakan jika sebuah HGB dulu diperpanjang sekali barangkali untuk ulang dijual terlampau kecil.
“Pembeli tidak sudi membeli HGB yang udah sudi berakhir,” katanya.
Dalam Undang-Undang Agraria kala ini, lanjut Hotman, HGB boleh diperpanjang beberapa kali dan kapanpun sepanjang sistem perpanjangan dilakukan pas waktu.
Hotman Paris juga tekankan regulasi ini terlampau berisiko dan mengajak masyarakat untuk menolah pengesahan RUU Pertanahan.
“Ini sangat-sangat berisiko RUU Pertanahan yang digodok DPR. Ayo, kami protes,” kata dia.
Merujuk ketetapan di dalam Undang-undang Agraria kala ini, HGB adalah hak untuk mendirikan dan membawa bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, bersama dengan jangka kala paling lama 30 tahun.
Pemilik dapat memperpanjang bersama dengan kala maksimal 20 tahun memperhitungkan keperluan dan kondisi bangunan.
Warganet mendorong Hotman Paris untuk membela rakyat di dalam RUU Pertanahan.
“ Maju tetap Pak!!! Dukung penuh!!!” tulis @sherinyalomie.
“ Bang Hotman saja menolak,” tulis @arisnathannael.
“ Mungkin DPR udah nggak tersedia kerjaan ulang kali. Bang Hotman, ayoo bang. Kita bela rakyat miskin sudi hingga kapan rakyat kami dibodohi oleh negara,” tulis @guntursampoernajaya.
“ Tolak RUU KUHP #saveKPK,” tulis @kakak_steven.
“ Bang Hotman bersama dengan rakyat kecil, selamanya dukung dan bela rakyat kecil, ya, Bang,” tulis @tenggardian_real.
“ Ayoo bang demo… Hempaskan DPR yang bang*** itu,” tulis @kalsummallombasy.
Selain RKUHP atau Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, era pendemo juga menampik penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dapat disahkan DPR hari ini, Selasa, 24 September 2019.
Sama layaknya RKUHP dan revisi UU KPK, rencana beleid RUU Pertanahan juga banyak diakui menyimpan banyak masalah.
Sejumlah pasal di dalam RUU Pertanahan menuai kontroversial mulai dari
Selasa 24 September 2019, sejumlah pasal mempunyai masalah yang jadi sorotan selanjutnya diantaranya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, dan mempenjarakan warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Ketua Komisi II Zainudin Amali berharap, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) berkenaan Pertanahan dapat dapat dilakukan terhadap 24 September 2019.
Menurut Zainudi, pemerintah berharap RUU selanjutnya langsung disahkan dan rampung terhadap September ini.
" Enggak, itu jadwal yang kami buat. Presiden sudi September ini," kata Zainudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Pakar Agraria di dalam pernyataannya menyebut tersedia delapan persoalan di dalam RUU Pertanahan yang menyebabkan pengesahan beleid ini mesti ditunda.
Sebut saja pasal bank tanah yang dapat memperparah konflik agraria dan mempermudah perampasan tanah, RUU Pertanahan yang bertentangan bersama dengan UU Pokok Agraria tahun 1960, dan regulasi ini tidak mengatur penyelesaian konflik agraria di semua sektor.
Ada Hak Guna Usaha yang selamanya diprioritaskan untuk pemodal skala besar. HGU ini tidak diarahkan untuk menciptakan keadilan melalui badan usaha punya rakyat, layaknya koperasi petani dan koperasi masyarakat adat.
“ Oleh gara-gara itu, berdasarkan kedelapan persoalan pokok di atas, maka bersama dengan ini, kami perwakilan organisasi gerakan masyarakat sipil, gerakan tani, masyarakat adat, nelayan, akademisi, dan para pakar agraria menyimpulkan bahwa RUUP tidak mencukupi syarat secara filosofis, ideologis, sosiologi, historis, dan ekologis sehingga bertentangan bersama dengan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960. RUUP benar-benar berwatak neoliberal yang dapat tambah memperkuat liberalisasi pasar tanah,” tulis koalisi ini.
Untuk itu, koalisi ini merekomendasikan DPR dan presiden untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan.
Berikut adalah delapan potensi persoalan di dalam RUU Pertanahan:
1. RUU Pertanahan bertentangan bersama dengan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960.
2. Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan “ Hak Menguasai berasal dari Negara
(HMN)”. HPL sepanjang ini mengakibatkan kekacauan penguasaan tanah dan
menghidupkan ulang rencana domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.
3. Masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dalam RUUP, HGU selamanya diprioritaskan bagi pemodal skala besar, tidak diarahkan untuk penciptaan keadilan agrarian melalui badan usaha punya rakyat (koperasi petani, koperasi masyarakat adat, koperasi nelayan, bumdes, dan bentuk badan usaha berbasis kerakyatan lainnya).
Selain itu, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tidak memperhitungkan luas wilayah, kepadatan masyarakat dan daya dukung lingkungan. Masalah lainnya, RUUP lebih-lebih mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) bila perusahaan melanggar ketetapan luas alas hak
4. Kontradiksi bersama dengan agenda dan spirit reforma agraria (RA).
5. Kekosongan Penyelesaian Konflik Agraria. RUUP tidak mengatur bagaimana konflik agraria struktural di semua sektor hendak diselesaikan. RUUP menyamakan konflik agraria bersama dengan sengketa pertanahan biasa yang rencana penyelesaiannya melalui mekanisme “ win-win solution” atau mediasi, dan pengadilan pertanahan.
6. Permasalahan Sektoralisme Pertanahan dan Pendaftaran Tanah.
7. Pengingkaran Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat. RUUP tidak punya cara konkrit di dalam administrasi dan pertolongan hak ulayat masyarakat adat, atau yang mirip bersama dengan itu.
8. Bahaya Pengadaan Tanah dan Bank Tanah
Ribuan mahasiswa berasal dari beragam civitas akademika turun ke jalan terhadap Senin, 23 September 2019 kemarin. Rencananya, aksi dapat berlanjut hari ini Selasa 24 September 2019 bersama dengan kuantitas yang lebih besar.
Menggunakan jas almamater kebesaran tiap-tiap kampus, para agen perubahan itu berdemo di depan gedung Wakil Rakyat. Massa mahasiswa mengajukan sebagian tuntutan pada lain, mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pembahasan Rancangan KUHP terhenti untuk kala waktu. Presiden Jokowi berharap sehingga pengesahan rencana KUHP ditunda.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, tersedia sejumlah pasal yang mesti diperbaiki bersama. Setidaknya tersedia 14 pasal yang menuai kontroversi yang jadi sorotan. Namun, dia enggan membeber pasal aja saja yang dimaksud.
" Saya udah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu sehingga pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.
Usulan Jokowi langsung mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia menegaskan pengesahan rencana KUHP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
" Bukan dibatalkan namun untuk menunda. Pemerintah udah menyampaikan melalu presiden berharap kepada DPR sehingga pengesahan Rancangan KUHP di-hold gara-gara tersedia sebagian pasal yang tetap pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Rancangan KUHP memang tetap menyisakan kontroversi. Polemik muncul berasal dari pasal-pasal yang dipercayai dapat merugikan masyarakat luas. Pantaipoker Ceme
Berdasar penelusuran Liputan6.com, sejumlah pasal kontroversial selanjutnya pada lain:
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan postingan atau gambar sehingga muncul oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden bersama dengan maksud sehingga isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan postingan atau gambar sehingga muncul oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan bersama dengan layanan teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah bersama dengan maksud sehingga mengisi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan di dalam masyarakat dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya terjadi di kebun atau tanah yang udah ditaburi benih atau tanaman punya orang lain dipidana bersama dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana bersama dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang lakukan persetubuhan bersama dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana gara-gara perzinaan bersama dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang lakukan hidup bersama dengan sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau berharap orang lain menggugurkan atau mematikan takaran selanjutnya dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh bersama dengan seorang perempuan yang bukan istrinya bersama dengan persetujuan perempuan selanjutnya gara-gara janji dapat dikawini, sesudah itu mengingkari janji selanjutnya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) menyebabkan kehamilan dan laki-laki selanjutnya tidak bersedia mengawini atau tersedia rintangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian sistem hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan dapat dikawini.
Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum lakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana bersama dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar