PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Selasa, 03 September 2019

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Sempat Bersyukur

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Sempat Bersyukur

Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Sempat Bersyukur

Aulia Kesuma, 45 tahun, sempat mengaku kelegaannya sesudah membunuh suami dan anaknya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Ia bahkan sempat mengaku bersyukur sebab rencananya bisa terealisasi.

"Jujur lega. Iya, saya sempat mengucap Alhamdulillah dalam hati saya lepas dari utang saya yang benar-benar menghimpit saya," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.

Aulia menyatakan selama berumah tangga, sang suami tak pernah ikut menunaikan utang sebesar Rp10 miliar ke bank. Padahal, menurut keterangan dari Aulia, sekitar ini Pupung ikut merasakan hasil utang yang dipakai untuk investasi restoran itu. Aulia semakin putus asa karena utang mengatasnamakan namanya, bukan Pupung.

"Dari semenjak waktu lebaran, saya telah ga powerful (dengan lilitan utang). Karena tersebut uang telah benar-benar habis," ujar Aulia.

Lilitan utang bank dan suami yang enggan ikut menunaikan akhirnya menciptakan Aulia gelap mata. Ia lalu mencarter pembunuh bayaran, yaitu Agus Kusmawanto dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung guna menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya harta Pupung bakal diwariskan dan Aulia dapat menjual lokasi tinggal untuk menunaikan utangnya itu.

Edi dan Pradana kemudian dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Mayat mereka lalu diangkut Aulia dan Kelvin, anak Aulia dari pernikahan kesatunya, ke area Sukabumi, Jawa Barat dan dihanguskan di dalam mobil.

Aksi mereka terendus sesudah warga mengejar jasad Edi dan Pradana. Polisi sukses mengungkap kasus tersebut pada 28 Agustus 2019. Keempat orang pun diciduk dan sejumlah pelaku lainnya ditetapkan buron. Keempat pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling tidak 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar