Meski Dibui, Steve Emmanuel Biayai Sekolah Anak Sampai SMA

Artis Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas permasalahan kepemilikan kokain seberat 92,04 gram. Lalu, bagaimana nasib anak dari hasil pernikahan dengan Andi Soraya?
" Steve tersebut orang yang paling bertanggung jawab dengan anaknya. Kebetulan ongkos anaknya hingga lulus SMA telah dilunasi oleh Steve," ucap mantan istri Steve, Andi Soraya di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.
Meski sedang di balik jeruji besi, kata Andi Soraya, Steve tetap tak lepas dari tanggung jawab. Andi meyakinkan, bahwa mantan suaminya tersebut sangat peduli dengan sang anak.
Meski tidak bermukim bersama, lanjut Andi Soraya, Steve tetap memberi perhatian untuk sang anak, tergolong urusan sekolah.
" Steve memang tidak jarang nabung dan nggak pernah diganggu buat ongkos anaknya sekolah," tutur Andi Soraya yang prihatin atas permasalahan yang mendera Steve.
Steve Emmanuel sudah nyaris empat bulan meringkuk di balik jeruji besi sebab kasus Narkoba. Kondisi kesehatan Steve sekitar tinggal di tahanan terus menurun bahkan lelaki yang didakwa sebagai pengedar itu dikaarkan merasakan gangguan mental.
" Dia menderita gangguan mental dan perilaku. Steve baru gunakan kokain terus dia ditodong dan tentu alami depresi," papar Richard kesebelasan kuasa hukum Steve dalam penjelasan pers di area Sudirman, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Richard mengisahkan Steve merasakan depresi sebab mengalami tidak sedikit tekananselama di dalam tahanan. Ditambah lagi, mantan kekasih Andi Soraya itu diciptakan gusar sebab sempat mendengar pengakuan dari pihak kepolisian soal ancaman hukuman mati yang bakal diterimanya atas permasalahan ini.
" Steve ditekan habis-habisan, BAP diciptakan dalam situasi penuh tekanan. Dia pun ketakutan dan ditakut-takuti kena hukuman mati," ucap Richard.
Melihat situasi Steve yang memprihatinkan, Kerenina Sunny, adik kandung Steve, bercita-cita kakaknya dapat direhabilitasi.
" Berdasarkan keterangan dari saya guna pemakai tersebut direhabilitasi, sedangkan tersebut (penjara) bukan lokasi yang cocok untuk dia," ucapnya.
Steve Emmanuel sudah menjalani sidang perdana atas permasalahan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Steve sebagai pengedar Narkoba.
Dakwaan terhadap lelaki berusia 35 tahun ini disebabkan Steve mempunyai kokain dalam jumlah besar yakni 92,4 gram. Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Dalam hal tindakan menawarkan guna dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Mendengar tuduhan JPU, Steve langsung mengemukakan eksepsi atau nota keberatan. Seluruh sanggahan atas tuduhan tersebut akan dikatakan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.
" Kami mengemukakan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan untuk penasehat hukum," kata Steve
Sementara Jaswin berjanji akan menyatakan detail keberatan itu dalam persidangan berikutnya yang akan dilangsungkan Kamis, 28 Maret 2019.
" Kami akan mengemukakan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengemukakan keberatan, tindak lanjut bakal kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.
Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang permasalahan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini adalahsidang perdana guna Steve dengan kegiatan pembacaan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim menanyakan identitas Steve, mulai dari alamat rumah sampai agama yang dianut. " Agama anda apa?" , tanya Ketua Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.
" Kristen yang mulia," Jawab Steve. Jawaban Steve lumayan mengejutkan. Sebab, sebelumnya Steve menjadi mualaf. Ia masuk Islam pada 2008.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar