Bandar Ceme Hore!! Akhirnya Uang THR PNS Sudah Keluar Hari Ini

Bandar Ceme Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) guna Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dilaksanakan serentak hari ini, Jumat, 24 Mei 2019. Pencairan ini dilaksanakan di semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kantor ini mulai melayani pengusulan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019 dengan pencairan dilaksanakan serentak hari ini.
Dikutip dari penjelasan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima Dream, Jumat 24 Mei 2019, per jam 10.00, THR yang sudah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi keperluan dana Rp20 triliun.
THR yang sudah dibayarkan untuk PNS, TNI, dan Polri sejumlah Rp11,4 triliun dan penerima pensiun/tunjangan Rp7,6 triliun.
Pembayaran THR untuk penerima pensiun/tunjangan juga dilakukan serentak melewati pemindahbukuan ke tabungan penerima pensiun/tunjangan yang dapat dipungut melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Apabila belum dapat mengemukakan SPM THR sampai 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengemukakan SPM THR sampai 31 Mei 2019, atau sesudah hari raya Idul Fitri. Pantaipoker
Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), hingga dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah memutuskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih merangkai Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah memutuskan Perkada, 232 Pemda sudah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
Sebanyak 246 Pemda memperhitungkan THR sebesar gaji pokok diperbanyak tunjangan melekat; 187 Pemda memperhitungkan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sedangkan besaran THR di 36 Pemda masih menantikan penetapan Perkada.
Dalam rangka pengamalan pemberian THR tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 mengenai Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk mengemban amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan memutuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN. PREDIKSI TOGEL PALING JITU_


Tidak ada komentar:
Posting Komentar