PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Kamis, 20 Desember 2018

BANDAR CEME Pakaian Wanita Dilarang Menyerupai Laki-laki

BANDAR CEME Pakaian Wanita Dilarang Menyerupai Laki-laki

BANDAR CEME Pakaian Wanita Dilarang Menyerupai Laki-laki



Celana, jenis pakaian yang sangat identik dengan zaman modern. Bahkan celana merupakan pakaian yang universal.

Tetapi, celana juga identik dengan laki-laki. Hampir semua laki-laki di dunia mengenakan celana sebagai bawahan.

Meski begitu, kaum hawa kini juga banyak yang mengenakan celana dalam keseharian mereka. Meskipun masih banyak perempuan yang memakai pakaian seperti rok maupun gamis.

Sementara, dalam Islam terdapat ketentuan agar laki-laki tidak mengenakan pakaian menyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Lantas, bagaimana Islam memandang perempuan yang mengenakan celana?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan terdapat ketentuan dalam berpakaian dalam Islam. Seseorang yang berpakaian menyerupai lawan jenisnya merupakan persoalan tasyabuh (penyerupaan).

Ketentuan tasyabuh disebutkan dalam sejumlah hadis Rasulullah Muhammad SAW. Salah satunya hadis riwayat Bukhari.

" Dari Ibnu Abbas RA berkata, Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullah SAW bersabda, 'Keluarkan mereka dari rumah kalian'."

Celana secara umum dikenal masyarakat sebagai pakaian laki-laki. Apabila banyak perempuan memakai celana, tetap saja pakaian jenis itu identik dengan laki-laki.

Tetapi, para ulama berpendapat tidak menjadi masalah perempuan memakai celana. Asalkan, celana tersebut dipadu dengan pakaian khas wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya.

Dengan begitu, ciri khas perempuan tetap ada. Tentu pakaian paduan tetap harus longgar dan menutupi seluruh tubuh perempuan.

Meski demikian, ulama berbeda pendapat terkait celana panjang longgar yang dipakai perempuan. Contohnya kulot.

Sebagian ulama berkeberatan perempuan memakai kulot, karena pada dasarnya adalah celana. Sementara sebagian lainnya membolehkan pemakaian celana seperti kulot oleh perempuan meski dengan catatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar