PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Senin, 26 November 2018

BANDAR CEME Sebarangan Pasang Lampu HID di Mobil Bisa Dipenjara

BANDAR CEME Sebarangan Pasang Lampu HID di Mobil Bisa Dipenjara

BANDAR CEME Sebarangan Pasang Lampu HID di Mobil Bisa Dipenjara



Pemerintah Malaysia melarang penggunaan headlight atau lampu utama dengan intensitas cahaya tinggi (high intensity discharge/HID). Pemerintah juga takkan segan mengenakan denda 2 ribu ringgit, atau sekitar Rp7 juta bagi pelanggar.

Atau, ada juga denda kurungan penjara 6 bulan untuk orang yang nekat memasang lampu depan HID di mobil.

Senin 26 November 2018, larangan ini disampaikan oleh Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke. Lampu HID, kata dia, terlalu terang sehingga menyilaukan pengemudi lain.

Pemerintah Malaysia memperbolehkan lampu HID yang mengikuti regulasi PBB. Regulasi itu adalah UNECE R48 tentang instalasi cahaya, UNECE R98 tentang lampu berpelepas gas, dan UNECE R99 tentang sumber lampu berpelepas cahaya.

Mobil yang memiliki lampu HID dan LED yang berasal dari bawaan pabrik juga diperbolehkan. Pemerintah menilai lampu itu sudah lulus uji.

Sahabat Dream pasti sudah tidak asing dengan lampu darurat pada mobil. Lampu-lampu ini ditempatkan di sisi depan dan belakang mobil. Bila dinyalakan, lampu ini membuat sein berkedip.

Dikutip dari Wuling Motors Indonesia, Jumat 7 November 2018, tombol kontrol lampu ini dipisahkan dari lampu sein. Simbol umum yang digunakan untuk keadaan bahaya atau darurat adalah segitiga merah. Tombol ini terletak di dekat unit hiburan untuk memudahkan akses, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

Penggunaan lampu ini, yang menginformasikan pengemudi lain di sekitar bahwa mobilmu rusak. Penggunaan lampu darurat ini diajarkan di sekolah mengemudi dan merupakan bagian dari tes mengemudi di kantor polisi.

Pengemudi hanya perlu menekan tombol dengan segitiga merah dan lampu sein, kedua sisi depan, belakang, kanan, dan kiri akan berkedip serempak. Saat mobil mengalami gangguan atau kerusakan, kamu perlu menekan tombol ini dan mengemudi ke sisi jalan dan berhenti untuk memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi.

Berikut ini adalah beberapa situasi yang diizinkan untuk menggunakan lampu darurat.

*Saat mobilmu rusak.
*Saat kecelakaan terjadi di depanmu dan pengemudi di belakangmu tak melihat kecelakaan.
*Saat mobil diderek karena rusak
*Saat mengendarai mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan hanya dalam kondisi di mana tindakan cepat diperlukan atau keadaan *darurat sedang terjadi.
*Sayangnya, banyak yang tak tahu kapan harus menggunakan lampu ini.

Lampu Darurat Tak Boleh Digunakan untuk Kondisi Ini
Hujan Turun

Kamu tidak disarankan menyalakan lampu darurat ketika hujan. Ini akan membuat pengemudi lain berpikir ada sesuatu yang buruk terjadi kepadamu. Kamu cukup menggunakan lampu utama untuk membuat jalan di depan lebih terlihat.

Masuk Terowongan

Ketika memasuki terowongan, lampu bahaya tak perlu dinyalakan. Tak ada gunanya. Kamu hanya perlu menggunakan lampu utama untuk membuat jalan di depan lebih terlihat.

Mengemudi di Jalan Berkabut

Ketika mengemudi di jalan ini, kamu cukup menyalakan lampu kabut untuk membantu penglihatan.

Konvoi

Ketika konvoi, jangan menyalakan lampu darurat. Kamu hanya diperbolehkan untuk menyalakannya ketika mengemudi di dalam kelompok polisi yang sedang menuju acara penting, seperti mengemudi ke TKP atau ketika mengawal kepala negara.

Memberi Tahu Pengemudi di Belakang

Yang terakhir, memberi tahu pengemudi di belakang. Menyalakan lampu untuk memberi tanda ini adalah perbuatan yang sia-sia, apalagi ketika menyeberang di persimpangan.

Kamu hanya perlu untuk terus maju. Jika situasi sudah gelap di malam hari, kamu hanya perlu menyalakan lampu depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar