BANDAR CEME Ratu Kecantikan Kenya Bunuh Pacarnya Dengan Kejam Dijatuhi Hukuman Mati
BANDAR CEME - Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.
Seperti yang diberitakan Pantaipoker pada 20 Juli 2018, Kamande menusuk pacarnya hingga mati pada tahun 2015 lalu.
Kamande baru dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei dan dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit.
Dalam putusannya, hakim menyebut Kamande 'manipulatif' karena tak menunjukkan rasa penyesalan atas pembunuhan yang dilakukannya.
Mereka menyebut hukuman itu kejam, tidak manusiawi, dan kuno.
Namun, keluarga korban menilai hukuman itu setimpal dengan apa yang telah dilakukan Kamande.
Dikutip dari Pantaipoker, pengacara Kamande mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Perlu diketahui, Kenya memiliki larangan untuk melaksanakan hukuman mati.
Merujuk pada larangan itu, tidak ada terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
Pada Desember 2017, Mahkamah Agung Kenya memutuskan, tersangka pembunuhan dan perampokan bersenjata tak boleh dijatuhi hukuman mati.
Hal itu karena hukuman mati tak sesuai dengan aturan negara Kenya.
Meski begitu, hukuman mati tetap ada di buku undang-undang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar