PANTAIPOKER.NET - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.
Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.
Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.
Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.
Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.
Nah, hakim di persidangannya mengatakan walaupun Rozita telah mendapat surat jaminan berkelakuan
baik.
Dirinya bukan berarti dibebaskan secara penuh.
Rozita masih terikat dengan mahkamah selama tempo yang masih ditetapkan.
"Apabila terdakwa terlibat dalam tindakan kriminal, dia mungkin akan didenda lagi dan dalam kasus yang sama akan dijatuhi hukuman penjara," kata Mohammed Mokhzani.
Sebelumnya kasus penganiayaan Rozita ini terjadi pada tahun 2016.
Dirinya melakukan penganiayaan terhadap TKW Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).
Suyanti dianiaya hingga menyebabkan luka yang parah.
Perbuatan tersebut dilakuakan di sebuah rumah di daerah Malaysia.
Hingga Suyanti sendiri ditemukan tebaring tak berdaya di pinggir selokan oleh seorang satpam.
Dari situ, Rozita dilaporkan oleh jaksa penuntut umum, V V Suloshani setelah video rekaman penganiayaannya viral di media sosial.
"Dia menyebabkan citra negara kira tercemar di mata dunia," katanya.
Selain itu Suloshani mengungkapkan perbuatan Rozita ini bisa mempengaruhi hubungan baik yang telah dijalin Indonesia dan Malaysia.
"Kasus ini termasuk kekerasan terhadap pembantu rumah tangga paling tragis di negara ini," lanjut Suloshani.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar