PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Selasa, 16 Januari 2018

Kisruh Pengutipan Parkir Di Pasar Medan, Seorang Warga Di Amankan


AGEN CEMEMEDAN, Kisruh pengutipan uang parkir di areal Pusat Pasar, Medan berbuntut panjang.
Seorang warga bernama Robert diamankan polisi karena sempat berdebat dengan PT Brahma Debang Kencana, selaku pengelola parkir.
Beberapa hari lalu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan disepakati bahwa tarif parkir bagi warga hanya Rp5000.
Tarif parkir itu berlaku seharian penuh bagi mereka yang beraktivitas di areal Pusat Pasar.
Meski keputusan itu telah ditetapkan, namun PT Brahma Debang Kencana diduga melanggar kesepakatan itu. Robert yang mulanya hendak keluar dari areal Pusat Pasar diadang penjaga portal.
"Saya kebetulan naik mobil. Pas mau keluar, portal ditutup dan mereka minta minta uang parkir lagi," kata Robert, Selasa (16/1/2018) petang.
Karena diadang, mobil Robert tak bisa bergerak. Namun, PT Brahma Debang Kencana malah melaporkan Robert ke polisi dengan tuduhan provokasi.
"Saya sempat dibawa ke Polsek Medan Kota. Di sana, saya di BAP. Dan saya merasa seperti diintimidasi," ungkap Robert.
Entah karena alasan apa, Robert kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Ia kembali diperiksa polisi karena laporan PT Brahma Debang Kencana.
"Sewaktu saya di Polsek Medan Kota, petugas Polrestabes Medan bilang begini, kamu mau ikut baik-baik atau kami paksa. Saya bingung, kenapa saya diperlakukan seperti ini," katanya saat di depan ruang Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.
Seperti diketahui, Perda No 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir menyatakan tarif parkir progresif dasar Rp3000 sampai Rp5000 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp2000 perjam sampai Rp4000 untuk setiap penambahan satu jam.
Selain itu, ambang batas tarif parkir Senin sampai Jumat mencapai Rp 20 ribu dan hari libur hingga Rp25 ribu.
Namun, penjelasan dalam Perda tersebut, tarif parkir progresif hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat tertentu, seperti mal dan sebagainya.
Terkait diamankannya warga Pusat Pasar ini, belum ada keterangan dari kepolisian. Sampai saat ini Robert masih diperiksa di Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar