AGEN CEME - JAKARTA, Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara membekuk delapan tersangka kawanan jaringan pegiriman dan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga permasyarakatan sekaligus menyita narkoba senilai miliaran rupiah.
Kedelapan tersangka itu berinisial LS, EA, PN, RK, SS, RA, SF dan TH. Mereka dibekuk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Dari tangan mereka, polisi menyita 3.047 gram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 4,2 Milyar, 48 kg ganja senilai Rp 732 juta, uang tunai hasil transaksi narkoba senilai Rp 50 juta dan beberapa jenis narkoba lainnya yang jumlah nilainya hampir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto, Sabtu (30/12/2017) mejelaskan, ganja yang disita petugas berasal dari Aceh.
"Beratnya 48,8 Kg. Nilainya sekitar Rp 732 juta dan dapat merusak 244.000 jiwa manusia," katanya di halaman Mapolres Jakarta Utara.
Selain itu, Sat-Resnarkoba Polres Metro Jakut juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar. "Jumlah sabu-sabu sebanyak itu memiliki daya rusak untuk 22.473 jiwa manusia," tambahnya.
Sabu-sabu ini, katanya lebih jauh, berada di tangan jaringan lama yang dikendalikan oleh para anggota sindikat lapas di kawasan Jakarta.
"Kami juga mengamankan sembilan butir ekstasi senilai Rp 2,2 Juta dan dapat merusak sembilan jiwa manusia," ungkap Reza Arief Dewanto.
Barang bukti lain yang disita polisi adalah telepon seluler (ponsel), alat timbang, alat isap, dan uang hasil transaksi narkoba senilai Rp 50 Juta.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar