PANTAIPOKER | Bandar Ceme | Agen Bandar Ceme | Bandar Capsa | Ceme Keliling | Poker Online

WWW.POKERPANTAI.ORG WWW.POKERPANTAI.INFO

Pantaipoker
Berita Terkini Indonesia oleh Situs Poker Online Terbaik Se-Indonesia.

Jumat, 22 Desember 2017

Hasil Pangkasan Rambut Tak Memuaskan, Polisi Pukuli Tukang Cukuran, Hukumannya Cuma Ini


BANDAR LAMPUNG - Masih ingat kasus oknum polisi aniaya tukang cukur rambut?
Propam Polda Lampung menyatakan kasusnya sudah selesai.
Ini dikarenakan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna, Jumat, 22 Desember 2017.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisiPolres Tulangbawang, Brigadir Edwin Rais dengan tukang cukur rambut dianggap sudah selesai.
"Sebab, keduanya telah terjadi perdamaian dan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan," jelas Hendra di Mapolda Lampung.
Dalam perdamaian itu, korban penganiayaan tidak jadi melaporkan perkara pidananya.
Kemudian oknum polisi yang bertugas di Polres Tulangbawangtersebut, hanya dikenakan sanksi ringan dan dilakukan pembinaan.
"Pembinaan mental, pembinaan rohani sudah dilakukan, bahkan rambut polisi sudah dicukur habis sampai botak, " kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna.
Diketahui, anggota Polres Tulangbawang Brigadir Edwin Rais menganiaya Sofyan Doni Kurniawan (24), tukang cukur di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Edwin menganiaya Sofyan hanya gara-gara tidak puas dengan hasil cukuran Sofyan.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Propam polda menyatakan perbuatan Brigadir Edwin Rais dipengaruhi narkoba.
Menurut Hendra, polisi juga sudah melakukan tes urine Edwin Rais yang hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hendra mengatakan, emosi Edwin Rais tidak terkontrol karena pengaruh narkoba.
“Dia (Edwin Rais) mengakui menggunakan narkoba sudah satu tahun lebih,” pungkasnya. (Muhammad Heriza)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar